Enam ASN Banggai Terjaring Pelanggaran: Pemkab Tegakkan Hukuman Disiplin!

Luwuk.today, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengumumkan sanksi terhadap enam pegawai yang melanggar aturan. Pengumuman ini disampaikan secara terbuka dalam apel bersama di Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, pada Jumat (17/10/2025), yang diikuti seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Apel rutin bulanan yang dipimpin Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, ini menjadi momentum untuk menegaskan pentingnya kedisiplinan sebagai landasan utama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Dalam arahannya, Wabup Furqanuddin menekankan bahwa pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian tidak akan ditoleransi.
“Disiplin adalah kunci untuk memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat. Pelanggaran aturan harus ditindak tegas agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur,” ujarnya.
Daftar ASN Pelaku Pelanggaran
Pemkab Banggai secara transparan mengumumkan daftar enam ASN yang dijatuhi hukuman disiplin pada 2025, lengkap dengan jabatan, jenis pelanggaran, dan sanksi yang diberikan:
- Andri Mang, S.Sos., S.IP., MM
- Jabatan: Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perikanan
- Hukuman: Pembebasan sementara dari jabatan
- SK: Nomor 800.1.6.5/2934/BKPSDM, 29 Juli 2025
- Nurhayati Sangkota, S.Pd
- Jabatan: Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat
- Hukuman: Pembebasan dari jabatan kepala sekolah menjadi guru madya
- SK: Nomor 800.1.6/2938/BKPSDM, 30 Juli 2025
- Ramla Bamba, S.Sos
- Jabatan: Pengadministrasian Umum Bappeda
- Hukuman: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
- SK: Nomor 800.10/3016/BKPSDM, 15 Agustus 2025
- Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
- Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
- Hukuman: Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
- SK: Nomor 800.1/3540/BKPSDM, 1 Oktober 2025
- Mery R. Tambing, A.Md
- Jabatan: Lurah Cendana
- Hukuman: Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
- SK: Nomor 800.1/3541/BKPSDM, 1 Oktober 2025
- Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
- Jabatan: Lurah Karaton
- Hukuman: Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan
- SK: Nomor 800.1/3542/BKPSDM, 1 Oktober 2025
Pemeriksaan BPK dan Serapan Anggaran
Selain penegakan disiplin, Wabup Furqanuddin juga menyampaikan bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah tengah melakukan pemeriksaan terinci terkait Pendapatan Daerah. Ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan data akurat dan memastikan kepala OPD tetap berada di tempat selama proses audit berlangsung.
Furqanuddin juga menyinggung kebijakan Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran dana transfer. Ia memperingatkan bahwa rendahnya serapan anggaran daerah dapat menyebabkan penundaan dana tersebut. “Kita harus perkuat Pendapatan Asli Daerah untuk menjaga stabilitas anggaran,” tegasnya.
Menjelang akhir triwulan terakhir APBD 2025, ia mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mengoptimalkan realisasi anggaran sesuai program yang telah ditetapkan.
Komitmen Pelayanan Publik
Pemkab Banggai menegaskan bahwa penegakan disiplin ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pengumuman sanksi secara terbuka diharapkan menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi seluruh ASN untuk mematuhi aturan, menjaga etika profesi, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan kedisiplinan, kita dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Banggai,” tutup Wabup Furqanuddin.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Banggai serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.