Kecelakaan Maut di Luwuk Utara: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, Banggai – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas, ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (28/4/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya, menjelaskan bahwa tersangka, TK (18), warga Desa Bunga, Luwuk Utara, diserahkan oleh penyidik Aipda Jumasang. Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 07.40 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Saat kejadian, TK mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 (DN 3848) dari arah Desa Salodik menuju Desa Biak. Ia menabrak sepeda motor Honda Revo Fit (DN 4394 RH) yang dikendarai korban, Rudi (38), warga Desa Labotan, Lamala. “Tersangka kurang hati-hati dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraannya, menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKP Bagus.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai tugas terakhir penyidik Satlantas dalam kasus tersebut. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Banggai untuk process hukum lebih lanjut.
AKP Bagus menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menegakkan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.



