Peristiwa

Guru Honorer Didakwa atas Kasus Pencabulan Anak Tiri, Berkas Lengkap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, Banggai – Penyidikan kasus pencabulan yang melibatkan HD (46), seorang guru honorer, sebagai tersangka telah memasuki tahap baru dengan penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai. Kasus yang menggemparkan ini menyangkut tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya, seorang pelajar SD di Kecamatan Bunta.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa proses penyerahan tahap II ini berlangsung pada Rabu (20/3) di kantor Kejaksaan Negeri Luwuk. Dokumen dan tersangka diterima langsung oleh JPU Putu Diana, SH, sekitar pukul 09.30 WITA.

Tersangka HD dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) (2) jo 76E dari UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dan telah diperbarui dengan UU RI No. 17 tahun 2016.

Menurut laporan, tindak kejahatan ini berawal di rumah tersangka pada Juli 2018, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. HD diduga telah memaksa korban untuk melakukan hubungan intim lebih dari 50 kali dengan mengancam menggunakan pisau.

Korban, yang kini telah melapor, mengaku terakhir kali dipaksa pada 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon. Saat ini, HD menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan. Penegak hukum berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak untuk memastikan perlindungan anak di Banggai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button