Daerah

IRT di Batui Diserahkan ke Kejaksaan, Tertangkap Bawa 10 Sachet Sabu

Luwuk.today, Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai resmi menyerahkan tersangka HP alias Sisi (39), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Batui, kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk memasuki tahap penuntutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (20/11/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jalaluddin, SH., menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus ini terungkap pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 12.00 Wita, saat tersangka diamankan petugas di wilayah Kecamatan Batui. Dari tangan HP, polisi menyita barang bukti berupa 10 sachet sabu dengan berat bruto 8,9074 gram.

“Saat penangkapan, tersangka sedang mengambil paket kiriman berisi sabu dari sebuah rental mobil rute Palu-Luwuk,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H.

Menurut Hasanuddin, tersangka diduga berperan sebagai penerima dan penguasa sabu dalam jaringan peredaran narkotika tingkat lokal.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas dinyatakan P-21, tersangka beserta barang bukti kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, HP akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Luwuk dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Banggai kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banggai tanpa pandang bulu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button