Jaminan Produk Halal Harus Dikawal


Luwuk.today, Jakarta – Pada Kamis 17 Oktober 2019, merupakan batas waktu penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan 5 (lima) tahun lalu.
Batas waktu tersebut sebagai bentuk atau momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia. Salah satunya, jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.
Selain adanya kepastian hukum dengan hadirnya negara dalam jaminan produk halal, keberadaan JPH juga merupakan peluang dan tantangan Indonesia untuk mengambil peran maksimal dalam ekonomi dan industri halal yang sedang menjadi primadona dunia.
Indonesia telah tertinggal dari negeri jiran, Malaysia, yang jauh hari telah menyiapkan diri di semua sektor terkait ekonomi dan industri halal. Namun dengan hadirnya Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, harapan untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi halal dunia masih terbuka sangat lebar. Publik dunia akan merespon serius kebijakan baru mandatory produk halal Indonesia.
Ketua Harian Halal Institute, H. SJ Arifin menyatakan bahwa pelaksanaan jaminan produk halal pasti akan berjalan bertahap, tidak sekaligus, dan tidak akan menjadi ancaman buat siapapun.
“Tujuan dari kebijakan ini kan untuk memudahkan umat Islam Indonesia menjalankan perintah agamanya yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu juga untuk meningkatkan standar hidup manusia Indonesia, karena pada dasarnya produk halal pasti merupakan produk sehat yang diproduksi dari bahan-bahan dan melalui proses yang baik, bersih, sehat dan teliti,” ucap dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (17/10/19).
Mengenai posisi MUI yang sebelumnya dipercaya menyelenggarakan sertifikat halal selama 39 tahun, Arifin menjelaskan, bahwa MUI patut diberikan ucapan terimakasih karena telah melaksanakan perannya dengan sangat baik.
“Ibarat kata, MUI ini kan telah mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang jaminan produk halal. Pergeseran dari voluntary menjadi mandatory dalam JPH itu konsekuensi logis. Tak bisa dibendung,” tutur dia.
“Kemenag juga sudah bekerja maksimal. Memang ada kekurangan tapi harus kita pahami. Ini kan pekerjaan sangat besar, harus dipersiapkan matang dan hati-hati. Ini sekarang kita masuk masa transisi. Masa transisi ini tidak bisa kita hindari. Kan ini bukan pekerjaan semalam. Ini kompleks urusannya, soal regulasi, perangkat kerja, kesiapan seluruh stake holder, respon publik, juga kondisi literasi masyarakat Indonesia” jelas dia.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mengelola masa transisi ini menjadi kebaikan bersama. Semua pihak bergandeng tangan, kerjasama, kompak, tidak mementingkan diri sendiri, agar jaminan produk halal dapat berjalan dengan baik,” Sambung Arifin.
Ditanya pihak-pihak yang menyuarakan Perppu lantaran menganggap pemberlakuan JPH gagal, Arifin enggan menjelaskan.
“Prinsipnya kita semua harus mengawal proses transisi jaminan produk halal ini dengan jujur, baik, dan tulus” Pungkasnya. [Anw]



