Kasat Narkoba Gerebek Desa Gorontalo: Pengedar Sabu Berusia 51 Tahun Dibekuk, 7 Paket Siap Edar Disita

Luwuk.today, Balantak Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai kembali mencatatkan prestasi. Sabtu malam (6/12/2025) pukul 20.50 WITA, Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H. memimpin langsung penangkapan TA (51), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, yang diduga berperan ganda sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu.
Penangkapan yang disaksikan langsung puluhan warga desa itu berlangsung cepat dan tanpa perlawanan, setelah polisi mendapat laporan masyarakat bahwa TA sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
“Dari laporan warga, TA ini sudah lama menjadi target. Malam itu kami langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Senin (9/12/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dengan total berat 5,50 gram yang disembunyikan di saku celana dan di bawah tempat tidur pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita:
- 1 buah bong (alat hisap)
- 3 buah macis gas
- 1 sendok rakitan dari sedotan
- 1 kaca pirex
- 1 unit handphone
Dari hasil interogasi awal, TA mengaku sabu tersebut dipesan dari seorang bandar berinisial “M” di Kota Luwuk pada Jumat siang (5/12).
“Pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup,” tegas Kasat Narkoba.
Saat ini TA telah digelandang ke Mapolres Banggai untuk penyidikan mendalam dan pengembangan jaringan.
AKP Hasanuddin kembali menegaskan bahwa Polres Banggai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah pedalaman dan pesisir yang kerap dijadikan jalur lintas sabu.



