Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Pagimana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, Banggai – Kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah remaja terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Pagimana akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Rabu (3/7/2024) pagi. Penyerahan dilakukan setelah Jaksan Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
Kejadian kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di kompleks pasar ikan, Kelurahan Pagimana. Menurut Kapolsek Pagimana AKP Laata, korban yang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor dihadang oleh dua tersangka yang sudah menunggu.
“Kedua tersangka ini menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian tiga tersangka lainnya segera menghampiri dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, dan menginjak korban secara bersama-sama,” jelas Laata.
Saat kejadian, korban berusaha melindungi diri dengan kedua tangannya, namun para tersangka berhasil melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut.
Para tersangka, yang semuanya merupakan warga Kecamatan Pagimana, dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses penanganan kasus ini telah mencapai tahap II dengan pelimpahan ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dalam upaya memberikan keadilan serta perlindungan terhadap anak-anak di Kabupaten Banggai.



