Kasus Penggelapan Objek Jaminan Fidusia: Berkas Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai

Luwuk.today, Pada Jumat (15/3/2024), penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai telah melimpahkan berkas kasus penggelapan objek jaminan fidusia. Kasus tersebut berkaitan dengan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya Type G warna silver dengan nomor polisi DN 1280 CC, yang dilaporkan melalui Laporan Polisi nomor: LP/B/593/X/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng pada tanggal 20 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menyatakan, “Hari ini, tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.” Penyerahan berkas kasus dilakukan oleh pihak kepolisian kepada jaksa Trilaksono Adhi di Kejaksaan Negeri Banggai pada pukul 08.00 Wita.
Kasus penggelapan ini melibatkan tersangka RP (30) warga Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, yang terjadi pada bulan Juni 2023. Saat itu, tersangka membeli mobil tersebut dari PT. Hasrat Multifinance dengan uang muka sebesar Rp 20 juta, dengan jangka waktu pembayaran selama 5 tahun.
Namun, setelah berjalan 5 bulan, tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2023, tersangka memindahtangankan mobil tersebut kepada seorang warga di Kota Manado dengan inisial SLE yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
“SLE sebelumnya setuju untuk mengembalikan uang muka tersangka sebesar Rp 20 juta dan melanjutkan pembayaran angsuran. Namun, hal tersebut tidak terlaksana,” ungkap Tio.
Korban dari PT. Hasrat Multifinance kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai atas kasus penggelapan yang dilakukan oleh RP.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana atau pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang fidusia,” tambah Kasat.



