Kasus Penghinaan Antar Nelayan di Bunta Berakhir Damai Berkat Mediasi Polsek

Luwuk.today, Bunta – Kasus penghinaan antara dua nelayan di kompleks Pelabuhan Bunta berhasil diselesaikan secara damai berkat mediasi yang dilakukan oleh Polsek Bunta Polres Banggai. Mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bunta, IPTU Tamrin Luntaya, pada Senin, 26 Agustus 2024, siang.
Kronologi kasus berawal pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di mana terlapor berinisial ST (50) diduga mengeluarkan kalimat penghinaan terhadap pelapor, AL (46), serta keluarga dan profesinya. Akibat penghinaan tersebut, AL bersama nelayan lainnya melapor ke Polsek Bunta.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh pemerintah Kelurahan Bunta I dan Tokoh Masyarakat, kedua belah pihak dihadapkan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Hasil dari mediasi tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan laporan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Kapolsek Bunta, IPTU Tamrin Luntaya, menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice selalu diutamakan dalam penanganan perkara seperti ini. “Harapannya, dengan penyelesaian secara damai, rasa keadilan bagi kedua belah pihak dapat terpenuhi,” tandasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara ST dan AL serta komunitas nelayan di Bunta dapat tetap terjaga dan tidak ada lagi konflik serupa di masa mendatang.



