Kasus Perzinahan di Nuhon Berakhir Damai, Polisi Fasilitasi Mediasi Antara Kedua Pihak

Luwuk.today, Banggai, 30 November 2024 – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang wanita berinisial HB (45) dan pria berinisial AM di Kabupaten Banggai berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Nuhon. Mediasi ini menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak, sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Peristiwa ini bermula pada Maret 2024, ketika HL (60), suami dari HB yang berasal dari Desa Balaang, melaporkan istrinya yang meninggalkan rumah dan menikah siri dengan AM di Kabupaten Tojo Una-una. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Nuhon melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari kedua terlapor.
Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko, menjelaskan bahwa baik HB maupun AM mengakui perbuatan mereka. “Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa melanjutkannya ke jalur hukum,” ungkap IPDA Andi.
HL, suami dari HB, yang juga merupakan korban dalam kasus ini, tidak lagi merasa keberatan dan memilih untuk memaafkan perbuatan terlapor. Sebagai bentuk penyelesaian, korban kemudian mengajukan pencabutan laporan dan menandatangani surat pernyataan damai yang disaksikan oleh pemerintah Desa Balaang.
IPDA Andi menambahkan, mediasi ini bertujuan agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak terulang di masa mendatang. “Semua pihak sudah sepakat untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menjaga kerukunan di masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya penyelesaian secara damai ini, situasi di Desa Balaang kembali kondusif, dan masyarakat berharap permasalahan serupa dapat dihindari di masa depan.



