Kementerian Komdigi Cabut Pembekuan TDPSE TikTok Setelah Pemenuhan Kewajiban Data

Luwuk.today, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform media sosial tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa TikTok telah menyerahkan data terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi fitur TikTok Live untuk periode 25–30 Agustus 2025. Data tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.
“Data yang disampaikan mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah analisis menyeluruh, kami menilai bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Berdasarkan pemenuhan kewajiban tersebut, Kemkomdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengembalikan status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar. Dengan demikian, pengguna TikTok di Indonesia dapat kembali beraktivitas seperti biasa di platform tersebut.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Kemkomdigi untuk menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan transparan. Alexander menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi seluruh PSE Privat agar mematuhi regulasi nasional. “Kami berkomitmen untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap terpercaya dan kondusif bagi semua pengguna,” tambahnya.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh PSE Privat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi keberlanjutan ekosistem digital nasional. Langkah pengawasan dan komunikasi berkelanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas regulasi.
Pencabutan pembekuan TDPSE TikTok ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap platform digital sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.



