Daerah

Konservasi Burung Maleo, Upaya Pelestarian Satwa Langka Endemik di Luwuk Banggai

Luwuk.today, Banggai – Burung Maleo salah satu spesies langka dan endemik Sulawesi tengah yang mendapatkan perhatian khusus di Kabupaten Banggai melalui program konservasi.

Langkah ini dilakukan mengingat ancaman perburuan dan kerusakan habitat yang menyebabkan penurunan populasi Maleo.

Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah dan kelompok masyarakat lokal bekerja sama untuk menjaga kelestarian burung Maleo di kawasan Luwuk dan sekitarnya.

Upaya pelestarian mulai dilakukan, terutama di area-area peneluran yang terancam oleh aktivitas manusia dan predator alami.

Maleo dikenal unik karena bertelur di pasir pantai yang memanfaatkan panas matahari atau panas bumi untuk menetaskan telurnya, Namun, sering kali telur-telur Maleo diambil oleh masyarakat untuk konsumsi atau dijual hal tersebut mengancam kelangsungan spesies ini di alam liar.

Dengan program penetasan semi-alami, telur Maleo yang ditemukan di alam dipindahkan ke lokasi aman untuk dipantau hingga menetas.

Setelah menetas, anakan Maleo dikembalikan ke habitat aslinya untuk meningkatkan peluang bertahan hidup.

Langkah ini mendapat dukungan masyarakat lokal yang semakin memahami pentingnya konservasi.

Di tingkat masyarakat, program edukasi dan kampanye kesadaran telah dijalankan untuk mengurangi perburuan dan pengambilan telur Maleo secara ilegal.

Olehnya itu, Masyarakat di desa-desa sekitar habitat Maleo dilibatkan dalam upaya pemantauan, dan pemerintah daerah juga harus bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk mengedukasi generasi muda mengenai pentingnya melestarikan satwa endemik ini.

Melalui Program konservasi di Luwuk Banggai telah menunjukkan perkembangan positif dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dan menurunnya angka perburuan telur Maleo.

Ini dibuktikanDengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan, diharapkan upaya konservasi burung Maleo di Luwuk Banggai dapat berkelanjutan, menjaga keberadaan burung Maleo di habitat aslinya dan mendorong terciptanya ekosistem yang lebih seimbang di wilayah tersebut.

Kapolsek Bualemo Kunjungi Penangkaran Burung Maleo di Desa Taima

Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, melakukan kunjungan ke penangkaran satwa dilindungi burung Maleo di Desa Taima, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/9/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung upaya pelestarian salah satu burung endemik Sulawesi yang terancam punah.

Tibanya di lokasi, AKP Haryadi disambut oleh Mrs. Mercy, asal Amerika Serikat yang dikenal aktif dalam melestarikan burung Maleo dan unggas lain yang terancam punah.

Mrs. Mercy memberikan penjelasan mengenai proses penangkaran burung Maleo, yang memiliki keunikan tersendiri dalam berkembang biak.

“Saya sangat bersyukur dapat menyaksikan secara langsung proses penangkaran burung Maleo ini. Burung ini unik, karena bertelur di dalam tanah dengan suhu yang cukup panas, berbeda dengan unggas lainnya yang biasanya mengerami telurnya,” ujar AKP Haryadi.

Ia juga menambahkan bahwa burung Maleo memanfaatkan panas bumi untuk membantu pengeraman telurnya, tanpa perlu mengerami secara langsung.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Haryadi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk burung Maleo.

“Mari kita jaga alam dan satwa yang ada, termasuk burung Maleo ini. Kami berkomitmen untuk mencegah tindakan pencurian atau hal-hal yang mengganggu habitatnya di pesisir pantai,” tegasnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan satwa-satwa endemik, terutama yang sudah terancam punah seperti burung Maleo.

Kapolsek Bualemo Ajak Masyarakat Lestarikan Burung Maleo untuk Cegah Kepunahan

Banggai, 31 Oktober 2024 – Dalam upaya menjaga kelestarian burung Maleo, hewan endemic Sulawesi, Kapolsek Bualemo AKP Haryadi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam konservasi.

Ajakan ini disampaikan saat penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dalam Membangun Kemitraan Konservasi di Desa Sampaka, yang berfokus pada Perlindungan Burung Maleo di daerah Penyangga Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Kapolsek Haryadi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai larangan memburu atau membunuh satwa yang dilindungi.

“Satwa yang dilindungi dilarang peredarannya sesuai UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.

Kapolsek mengungkapkan bahwa burung Maleo kini telah langka dan hanya dapat ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di Kecamatan Bualemo. Oleh karena itu, ia menyerukan kepada warga untuk memberikan dukungan dan menyuarakan penghentian perburuan serta perdagangan satwa yang dilindungi.

“Kita harus bersama-sama menghentikan kejahatan satwa dengan membantu aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai kejahatan satwa di sekitar kita,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi semakin meningkat demi keberlangsungan burung Maleo dan ekosistemnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button