Kurir 3.509 Butir THD di Banggai Dilimpahkan ke Kejaksaan: Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Luwuk.today, Banggai – Berkas perkara AL (22), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, yang diduga sebagai kurir narkoba jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. THD merupakan obat keras yang sering disalahgunakan sebagai psikotropika untuk efek euforia, meskipun sebenarnya digunakan untuk pengobatan Parkinson, dan penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan serta dampak negatif fisik, psikologis, dan sosial.
Penyerahan berkas lengkap beserta tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana pada Jumat (7/11/2025) siang. “Proses penyidikan tersangka sudah rampung, selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.
AL, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili. Dari tangannya, polisi menyita 3.509 butir THD yang diduga diedarkan tanpa izin. Menurut Hasanuddin, tersangka bertindak sebagai kurir dan menerima upah Rp200 ribu untuk setiap pengiriman paket obat haram tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 435 melarang produksi atau pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar, sementara Pasal 138 ayat (2) menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan obat tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pasal 53 KUHP mengatur tentang percobaan tindak pidana.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Banggai dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Penyidik menekankan pentingnya kerjasama masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang semakin marak di kalangan pemuda.



