Lawan KDRT: Penyuluhan Hukum Hadir untuk Warga Tintingan

Luwuk.today, Pagimana – Dalam upaya mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kapolsek Pagimana, AKP Laata, bersama instansi terkait menggelar penyuluhan hukum kepada warga Desa Tintingan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (23/6/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah kasus KDRT yang kerap dianggap sebagai urusan pribadi.
Dalam penyuluhannya, AKP Laata menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Ia menekankan hak setiap individu untuk hidup aman dan bebas dari kekerasan, terutama dalam lingkungan keluarga.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Lindungi keluarga, jaga keharmonisan, dan jangan ragu melapor jika menjadi korban,” tegas AKP Laata.
Penyuluhan ini mencakup penjelasan mengenai jenis-jenis KDRT, dampaknya, serta langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban. Kegiatan tersebut juga melibatkan diskusi interaktif, di mana warga diajak untuk bertanya dan berbagi pandangan guna memahami isu ini lebih mendalam.
Salah seorang warga, Rina (38), menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut. “Penyuluhan ini membuka mata kami bahwa KDRT bukan masalah sepele. Kami jadi tahu ke mana harus melapor jika ada masalah,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang berharap penyuluhan serupa dapat rutin dilakukan. Warga menilai kegiatan ini sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap perlindungan masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Kapolsek Pagimana berharap penyuluhan ini dapat membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan bebas dari kekerasan. Polsek Pagimana juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan instansi terkait guna mendukung upaya preventif dan edukatif di wilayahnya.



