Peristiwa

Luwuk Heboh! Palu Godam PN Luwuk Hancurkan Tembok Sengketa, 45 Anggota Berjaga Ketat

Luwuk.today, Banggai – Pagi yang mencekam di Jalan Batu Gunung, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Senin (8/12/2025). Sekitar pukul 09.50 WITA, suara dentuman palu godam bergema saat tembok beton setinggi dua meter milik pihak termohon jebol satu per satu di bawah perintah eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Sebanyak 45 personel bersenjata lengkap berjaga ketat mengamankan lokasi, sementara juru sita PN Luwuk bersama petugas ukur mematok batas lahan yang telah bertahun-tahun menjadi sengketa.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan berkekuatan hukum tetap Perkara Nomor 49/Pdt.G/2023/PN.Lwk jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 14/Pdt/2024/PT.Pal atas nama pemohon Wirjo Susanto.

Dihadiri langsung Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra, Panitera Irnais, Lurah Bungin, serta para pihak yang bersengketa, proses berlangsung dramatis namun terkendali. Dalam waktu kurang dari dua jam, tembok beton yang selama ini menjadi “benteng” termohon rata dengan tanah, dan lahan resmi dikembalikan kepada pemohon.

Warga sekitar yang menyaksikan dari kejauhan hanya bisa berdecak kagum sekaligus tegang melihat palu godam berayun tanpa henti di bawah pengawalan ketat.

“Kami hanya menjalankan tugas pengamanan agar proses hukum berjalan lancar dan tertib,” ujar Kabagops yang memimpin pengamanan di lokasi.

Hingga pukul 11.30 WITA, eksekusi selesai tanpa insiden. Lahan sengketa yang selama ini memicu konflik panjang akhirnya kosong dan resmi kembali ke tangan pemilik sahnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button