Mabuk Cap Tikus, Pria di Luwuk Utara Aniaya Korban hingga Patah Tulang

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial AL (24) diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Deris Nggoliba. Pelaku ditangkap pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 20.15 Wita di rumahnya, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Lorong Dusun IV Desa Bunga. Pelaku yang dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, menyerang korban menggunakan kayu pagar.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami patah tulang rusuk dan memar di bagian punggung, sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Luwuk,” ujar AKP Tio Tondy, Sabtu (1/2/2025).
Setelah kejadian, korban yang mengalami kesakitan segera pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Keluarga kemudian melaporkan insiden ini ke Mapolres Banggai dengan nomor laporan LP/82/1/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat untuk mencari pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, AL akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan agar tidak berujung pada tindakan kriminal.



