Mahasiswa di Luwuk Aniaya Mantan Kekasih, Kasus Penganiayaan Diserahkan ke Kejaksaan

Luwuk.today, Banggai – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MF (21) terhadap mantan kekasihnya, LF alias Nanda (24), di Jalan Bunga Flamboyan, Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan, telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa (30/9/2025). Penyerahan ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai berdasarkan surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Banggai nomor B-2137/P.2.11/Eoh.1/9/2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P.21).
Menurut keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, insiden penganiayaan terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah indekos di Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan. Penganiayaan dipicu oleh motif asmara, di mana MF, warga Kecamatan Pagimana, tidak menerima putusnya hubungan asmaranya dengan korban. Setelah permintaannya untuk kembali menjalin hubungan ditolak oleh LF, MF secara spontan melakukan penganiayaan dengan menarik kedua tangan korban berulang kali hingga memar, meremas wajah, mencekik, dan membanting korban ke kasur sebanyak satu kali.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Ahmad Jalal. Atas perbuatannya, MF dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan ringan.
“Dengan selesainya tahap II, kasus ini akan segera memasuki proses persidangan. Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPDA Herdison Tamaka.
Proses penegakan hukum ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan perempuan, guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.



