Pemkab Banggai Finalisasi Dokumen RAD PPM 2025 untuk Wujudkan Indonesia Bebas Merkuri

Luwuk.today, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai terus memperkuat komitmennya dalam mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri melalui penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM) Tahun 2025. Seminar Akhir penyusunan dokumen strategis ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai di Hotel Santika Luwuk, Senin (11/8/2025).
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, bersama para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk perangkat daerah, akademisi, kepolisian, organisasi masyarakat, camat, kepala desa, dan pemangku kepentingan lainnya. Seminar ini menjadi tahap finalisasi dokumen RAD PPM yang diharapkan menjadi panduan aplikatif dan berkelanjutan dalam menekan penggunaan merkuri di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Furqanuddin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen tersebut. “Penyusunan RAD PPM ini adalah langkah strategis untuk mengidentifikasi permasalahan, merumuskan solusi, dan menyusun aksi nyata guna mengurangi serta menghapus penggunaan merkuri secara bertahap,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Banggai berkomitmen mendukung Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. “Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga wujud tanggung jawab kita untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.
Furqanuddin berharap seminar ini dapat menghasilkan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan agar dokumen RAD PPM benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Tahapan Penyusunan RAD PPM
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Judi Ammy Amisudin, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RAD PPM 2025 telah melalui beberapa tahapan. Sebelumnya, Seminar Awal digelar di Kota Palu pada 18 Juli 2025, untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat. “Peserta seminar akhir ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tenaga ahli, kepolisian, hingga organisasi masyarakat,” ungkap Judi.
Seminar Akhir menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Ir. Muhd. Nur Sangadji, DEA, selaku Ketua Tim Ahli Kajian Teknis RAD PPM, dan Ruslan Husen, S.H., M.H., yang membahas aspek hukum, regulasi, dan mekanisme pengawasan. Keduanya memaparkan elemen-elemen kunci yang menjadi bagian integral dari dokumen RAD PPM.
Komitmen Menuju Indonesia Bebas Merkuri
Dokumen RAD PPM 2025 ini akan menjadi panduan bagi Kabupaten Banggai dalam menekan penggunaan merkuri di berbagai sektor, seperti industri dan pertambangan, yang berpotensi mencemari lingkungan. Langkah ini sejalan dengan target nasional untuk mewujudkan Indonesia Bebas Merkuri, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan finalisasi dokumen ini, Pemkab Banggai optimistis dapat melaksanakan upaya pengurangan merkuri secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. “Kami berharap dokumen ini menjadi acuan yang kuat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu lingkungan yang lebih sehat dan aman dari bahaya merkuri,” tutup Wakil Bupati Furqanuddin.



