Peristiwa

Pasutri Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Luwuk.today, Pada Rabu (28/2/2024), terjadi pelimpahan tahap II kasus tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri, HE alias Mas (41) dan WI (19), di Desa Louk, Luwuk Timur, Banggai. Pelimpahan ini dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka bersama penyidik Aipda Hariyanto Tarakolo, SH, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.

“Penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti berlangsung di kantor Kejari Banggai, pada Rabu (28/2/2024) sekitar Pukul 12.30 WITA, diterima oleh JPU Ikhwal, SH,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/652/XI/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 16 November 2023, terkait tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. HE, warga Bandung, Jawa Barat, dan WI, warga Banggai Kepulauan, diduga melakukan tindak pidana tersebut.

HE didakwa sesuai pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 2022 tentang pidana kekerasan seksual jo pasal 55 KUHP atau pasal 289 KUHP jo pasal 55 KUHP, sementara WI dikenakan pasal 6 huruf b dan c UU No. 12 2022 tentang pidana kekerasan seksual jo pasal 55, 56 KUHP atau pasal 289 KUHP jo pasal 55, 56 KUHP.

Kasus ini bermula ketika korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud berobat kepada dukun. Namun, di tempat kejadian, korban disambut oleh istri tersangka, WI.

“Dari hasil interogasi, tersangka HE mengakui perbuatannya saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang dibantu oleh istrinya. Keduanya ditangkap pada Jumat (17/11/23) sekitar jam 12.00 Wita,” terang AKP Tio.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button