Pelaku KDRT di Pagimana Diserahkan ke Kejaksaan Banggai

Luwuk.today, Pagimana – Penyidik Polsek Pagimana melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Kamis (31/7/2025). Tersangka, RD alias Didi (28), warga Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana, diduga menganiaya istrinya, IK.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, RD pulang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras jenis cap tikus dan meminta uang kepada IK untuk membeli speaker. Pertengkaran pun terjadi, yang memicu RD memukul wajah IK, menendang bagian belakang tubuhnya, hingga mengejar korban yang terjatuh ke selokan dan pingsan.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar dan bengkak di wajah serta lecet pada lutut kaki kanan,” ungkap AKP Laata, Jumat (1/8/2025).
RD dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Bambang. Kini, kami menunggu proses persidangan,” tutup Laata.