Peristiwa

Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Saat Antar Obat ke Pacar di Luwuk Banggai

Luwuk.today, Banggai – Seorang pemuda berinisial H (21) ditangkap aparat kepolisian di kawasan Jalan Tembus Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Jumat malam (14/11/2025). Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang mengantarkan obat dan makanan ke pacarnya di sebuah kos-kosan, terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Hadi Pratomo Djanggih (20), warga Kota Raya, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai. Menurut laporan, pelaku yang berasal dari Desa Pondig-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, meminjam sepeda motor korban pada pukul 05.00 WITA dengan alasan membeli rokok. Namun, hingga pukul 16.30 WITA, kendaraan tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ke pihak berwenang.

“Penyelidikan dilakukan secara cepat berdasarkan informasi yang dikumpulkan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 WITA,” ujar Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandi Al Amin, dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Entri dengan nomor polisi DN 3891 RJ. Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

IPDA Syandi menegaskan bahwa pengungkapan ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman dan tertib, bebas dari tindak kriminalitas,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga. Pihak kepolisian mengimbau warga segera melaporkan jika mengalami hal serupa guna memudahkan penanganan kasus.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button