Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Libur Sementara Selama Libur Kenaikan Isa Al Masih di Polres Banggai

Luwuk.today, Banggai – Polres Banggai Polda Sulteng, melalui Satuan Lalu Lintas, mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur Kenaikan Isa Al Masih tahun 2024. Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya menyatakan bahwa pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 9-10 Mei 2024.
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Banggai libur,” jelas Kasat pada Rabu (8/5/2024).
AKP Bagus menambahkan bahwa pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 11 – 14 Mei 2024. Namun, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 9-10 Mei 2024, dapat melakukan proses perpanjangan pada tanggal 11 sampai 14 Mei 2024.
“Apabila, pada waktu masa tenggang tersebut di atas, pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan SIM-nya, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegasnya.