Daerah

Pemerintah Kabupaten Banggai Bahas Rencana Pemekaran Tiga Kecamatan Baru Bersama Kemendagri

Luwuk.today, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Banggai menyelenggarakan rapat pembahasan rencana pemekaran kecamatan pada Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai. Rapat ini melibatkan perwakilan dari Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memverifikasi usulan pemekaran tiga kecamatan baru di wilayah tersebut.

Rencana pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, mempercepat serta meningkatkan akurasi pendataan kebutuhan masyarakat, serta mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Adapun kecamatan yang direncanakan dimekarkan meliputi Kecamatan Toili Makmur (mekar dari beberapa desa di Kecamatan Moilong dan Toili), Kecamatan Teluk Kabetean (mekar dari sebagian wilayah Kecamatan Pagimana), serta Kecamatan Nuhon Jaya (mekar dari sebagian wilayah Kecamatan Nuhon).

Dalam rapat tersebut, hadir Tim Verifikator dari Kemendagri, yaitu Bowo Presdiantomo, S.H., dan Rizal Alexander Simanjuntak, S.STP., yang tiba di Bandara Syukuran Aminuddin Amir pada siang hari sebelum rapat. Bowo Presdiantomo menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut atas rencana Pemerintah Kabupaten Banggai untuk memekarkan tiga kecamatan baru. “Pemekaran kecamatan diawali dengan keinginan masyarakat di beberapa desa yang diusulkan melalui musyawarah dan disetujui bersama,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap rencana pemekaran harus memenuhi persyaratan dasar, teknis, dan administratif sesuai ketentuan. Persyaratan dasar mencakup jumlah penduduk, luas wilayah minimal, usia minimal desa/kelurahan/kecamatan, serta desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan. Sementara persyaratan teknis meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, kejelasan batas wilayah, nama calon kecamatan, lokasi ibu kota calon kecamatan, serta kesesuaian tata ruang wilayah. Persyaratan administratif mencakup persetujuan dari desa/kelurahan di wilayah kecamatan induk, persetujuan desa/kelurahan cakupan wilayah calon kecamatan, dan peta wilayah calon kecamatan.

Mewakili Bupati Banggai, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Mujiono, S.H., M.H., menyampaikan sambutan selamat datang kepada tim verifikator. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, kami mengucapkan selamat datang di bumi Babasalan. Kedatangan tim verifikasi dari Kemendagri bertujuan untuk membahas detail mengenai rencana pemekaran tiga kecamatan. Untuk itu, kepada perangkat daerah terkait, utamanya Bagian Tata Pemerintahan, agar bisa mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan rencana pemekaran kecamatan ini,” katanya.

Pemekaran kecamatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Setelah rapat pembahasan, tim dari Kemendagri dijadwalkan akan meninjau langsung ketiga wilayah yang disiapkan sebagai calon kecamatan baru untuk memastikan pemenuhan persyaratan. Proses ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemekaran guna mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Banggai.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button