Pemkab Banggai Sosialisasikan Perbup MKI SPBE: Lindungi Data dari Ancaman Siber, Respons Kebocoran 32 Juta Data di Darknet

Luwuk.today, Banggai – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk melindungi aset data dan informasi pemerintah daerah dari ancaman siber yang semakin mengintai, di tengah temuan kebocoran massal data di darknet.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Santika, Luwuk Selatan, Senin (3/11/2025), dihadiri oleh Bupati Banggai Amirudin, Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, Kepala DKISP Lesmana P. Kulab, Sekretaris DKISP Rastono, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN Danang Jaya, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah. Perbup ini merupakan adaptasi dari regulasi nasional, seperti Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman MKI SPBE, untuk memperkuat pertahanan digital di tingkat lokal.
Bupati Amirudin menekankan bahwa penerapan MKI harus menjadi prioritas utama dalam operasional birokrasi. “Dengan demikian, kita dapat menjaga integritas sistem pemerintahan digital kita, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis elektronik,” ujarnya saat membuka acara. Menurutnya, MKI menjamin kerahasiaan data, keutuhan informasi agar tidak diubah tanpa izin, serta ketersediaan layanan SPBE bagi birokrasi dan masyarakat.
Bupati juga memperingatkan risiko tinggi dari kelalaian keamanan. “Satu insiden keamanan informasi dapat merusak kepercayaan publik dan menghambat seluruh upaya digitalisasi yang telah kita bangun dengan susah payah,” tegasnya. Ia meminta setiap pegawai pengelola sistem dan data untuk memahami serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan yang ditetapkan.
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN, Danang Jaya, mengapresiasi inisiatif Pemkab Banggai dalam mendorong MKI melalui regulasi daerah. “Upaya ini sangat tepat mengingat sektor administrasi pemerintahan menjadi target utama,” katanya. Danang melaporkan temuan Laporan Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024 BSSN bahwa data kredensial dari 141 instansi pemerintahan terekspos di darknet sebanyak 32.746.601 data, atau 58,34% dari total 56,12 juta data yang bocor dari 461 instansi sepanjang tahun.
Darknet exposure merujuk pada kondisi di mana data kredensial akun instansi terekspos di darknet, baik melalui forum jual beli data, diskusi hacker, maupun instant messaging. “Ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, seperti untuk akses ilegal atau penipuan,” tambah Danang, yang juga menyoroti dominasi serangan web defacement terhadap layanan publik daerah.
Kepala DKISP Lesmana P. Kulab menambahkan bahwa sosialisasi ini bagian dari upaya membangun kesadaran dan kapasitas SDM di bidang keamanan siber. “Kami akan terus kolaborasi dengan BSSN untuk implementasi Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) di Banggai, guna respons cepat terhadap ancaman,” ujarnya.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi teknis, di mana peserta menyusun rencana aksi penerapan MKI. Langkah ini diharapkan memperkuat Banggai sebagai daerah yang tangguh secara digital, sejalan dengan target transformasi SPBE nasional menuju 2045.



