Pemkab Banggai Terima Kunjungan Monev Komisi Informasi Sulteng untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Luwuk.today, Banggai – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menerima kunjungan Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Banggai.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan pemerintah daerah. Komisi Informasi, sebagai lembaga independen, memiliki mandat untuk memastikan badan publik baik di tingkat pusat maupun daerah menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala DKISP Kabupaten Banggai, Lesmana P. Kulab, S.Kom, menyambut baik kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen Pemkab Banggai untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik guna mempermudah akses masyarakat terhadap data dan informasi yang dibutuhkan.
“Keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami terus berinovasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis teknologi,” ujar Lesmana.
Dalam kesempatan tersebut, Lesmana memaparkan sejumlah inovasi yang telah diterapkan Pemkab Banggai, antara lain penyediaan WiFi gratis di berbagai titik strategis, pengembangan Website PPID sebagai pusat layanan informasi publik, aplikasi Banggai Digital Service untuk pelayanan daring, sistem Banggai Satu Data untuk integrasi data lintas sektor, serta Command Center untuk pemantauan dan koordinasi pelayanan publik secara real-time. Inovasi-inovasi ini mendukung konsep smart city yang berorientasi pada pelayanan masyarakat berbasis teknologi digital.
Ketua Komisi Informasi Sulteng, H. Abbas H.A. Rahim, S.H., M.Ed., menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan KIP di Kabupaten Banggai berjalan optimal sesuai standar yang ditetapkan. “Monev ini adalah langkah penting untuk mengevaluasi dan memastikan badan publik konsisten dalam menerapkan keterbukaan informasi,” tegasnya.
Sekretaris KI Sulteng menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga memberikan pendampingan dan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Selain itu, KI memiliki peran strategis dalam menetapkan standar layanan informasi, menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi Pemkab Banggai untuk memperkuat komitmen terhadap good governance melalui keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan teknologi digital. Dengan adanya pendampingan dari KI Sulteng, diharapkan layanan informasi publik di Kabupaten Banggai semakin berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal.



