Pemuda di Luwuk Selatan Ditangkap Usai Aniaya Korban di Jalan Mandapar

Luwuk.today, Banggai – Kepolisian Resor (Polres) Banggai menangkap seorang pemuda berinisial RI (27) yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (27) di Jalan Mandapar, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat (18/7/2025). Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Tanjung Tuwis pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy, membeberkan kronologi kejadian. Penganiayaan bermula sekitar pukul 09.00 WITA saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perbuatan pelaku yang membawa sebilah parang kepada orang tua korban. “Tiba-tiba, pelaku memukul bibir korban dengan tangan terkepal dan membanting tubuh korban ke tanah sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Tio, Kamis (31/7/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berdarah pada bibir dan kesakitan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Banggai dengan nomor laporan polisi LP/B/525/VII/2025/Sulteng/Res Bgi/SPKT.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengamankan pelaku di rumahnya. Dari hasil interogasi, RI mengakui perbuatannya menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan terkepal secara berulang. “Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai untuk proses hukum,” jelas AKP Tio.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.