Penyelesaian Damai Melalui Mediasi: Kasus Hutang Piutang Rp 14 Juta di Kelurahan Tanjung Tuwis

Luwuk.today, Banggai – Kasus hutang piutang senilai Rp 14 juta antara dua warga Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, telah berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aipda Abdul Rahum Maura.
Permasalahan ini melibatkan KA (38) dan JL (36), dimana pada awalnya, JL meminjam uang sebesar Rp 7 juta dari KA untuk modal usaha pada Jumat, 1 September 2023, dengan perjanjian pembayaran dalam 10 bulan. Namun, tinggal 4 kali pembayaran, JL kembali meminjam uang sebesar Rp 10 juta pada Senin (20/11/23), yang membuat angsuran terhenti saat tinggal enam kali lagi.
Pada hari Senin, (27/5/2024) pagi, kedua belah pihak dipertemukan di Kantor Kelurahan Tanjung Tuwis untuk musyawarah dan mediasi. Setelah diskusi yang konstruktif, kesepakatan akhir tercapai dan dituangkan dalam surat pernyataan. Dalam kesepakatan tersebut, sisa angsuran bulan September dan November 2023 senilai Rp 14 juta akan dibayarkan selama 6 bulan sejak Juni hingga November 2024.
Bhabinkamtibmas yang memfasilitasi mediasi ini, menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan adalah tujuan utama. Plh Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherilla, menegaskan bahwa membantu penyelesaian masalah warga adalah kewenangan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Dengan penyelesaian damai ini, diharapkan hubungan antarwarga tetap harmonis dan kondusif di Kelurahan Tanjung Tuwis.



