Penyidik Tipikor Polres Banggai Limbahkan Tersangka Korupsi ke JPU Kejari Banggai

Luwuk.today, LUWUK SELATAN – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat (16/2/2024) siang.
Pelimpahan tersebut terjadi setelah JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Batabas periode 2016-2022 AB (34), lengkap alias P21.
“Iya, kemarin penyidik Tipikor telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Matabas Bunta,” ungkap seorang sumber kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Luwuk Selatan, Sabtu (17/2/2024) siang.
Mantan Kades Matabas tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasi Pidus Ikhwal Sainul, SH, MH, dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona’o, SH.
“Dalam penyerahan tersebut didampingi oleh penasehat hukum tersangka,” tambahnya.
Kasus ini akan terus diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan untuk menegakkan keadilan dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.



