Penyidikan Kasus Pencabulan Anak: Polres Banggai Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Luwuk.today, Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai telah menyelesaikan penyidikan dua tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah mendapat status P21, pada Selasa (27/2/24).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondi, kasus pencabulan anak ini bermula dari laporan dengan nomor LP/B/594/X/2023/SPKT/Polres Banggai/ Polda Sulteng tertanggal 20 Oktober 2023.
Dua tersangka yang berinisial AP dan RID, merupakan warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur. Kejadian pertama terjadi saat tersangka RID melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang berusia 13 tahun di Penginapan Celebes Luwuk Selatan pada Minggu (8/10/24) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kejadian kedua dan ketiga dilakukan bersama oleh tersangka AP dan RID pada Rabu (11/10/24) pukul 11.00 Wita dan 13.00 Wita, di bendungan dan di hutan Desa Bantayan.
Tersangka menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan berbagai hal dan membujuk untuk mengkonsumsi minuman keras.
AKP Tio menjelaskan bahwa berkas penyidikan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana, SH, di Kejaksaan Negeri Banggai. Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI 2014 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpppu no 1 tahun 2016.
Polres Banggai berharap agar orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjadi kasus serupa di masa yang akan datang.



