Daerah

Polda Sulteng Tegaskan Konten Soal Pergantian Wakapolda untuk Menangkan Paslon 01 Beramal adalah Hoaks

Luwuk.today, Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa konten yang tersebar di grup WhatsApp dan media sosial yang mengklaim pergantian Wakapolda Sulteng untuk memenangkan pasangan calon (paslon) 01 Beramal dan menyebut Polda Sulteng tidak netral adalah informasi yang tidak benar (hoaks).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, pada Kamis (21/11), menanggapi beredarnya konten yang mencatut isu tersebut.

“Konten yang menyatakan bahwa pergantian Wakapolda Sulteng bertujuan untuk memenangkan paslon 01 Beramal dan mengklaim bahwa Polda Sulteng tidak netral, saya pastikan itu adalah fitnah dan hoaks,” tegas Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Djoko menjelaskan, konten tersebut dibuat oleh oknum yang tidak menyukai kondisi aman dan kondusif di Sulteng serta berusaha memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. “Tujuan mereka adalah untuk membenturkan Polda Sulteng dengan masyarakat,” tambahnya.

Kombes Pol. Djoko juga mengingatkan bahwa situasi kamtibmas di Provinsi Sulawesi Tengah selama tahapan Pilkada 2024 sejauh ini tetap aman, damai, dan kondusif. Hal tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari kerja sama antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

“Situasi ini kita patut syukuri. Semua pihak, baik itu TNI, Polri, maupun pemerintah daerah, bekerja bersama menjaga ketertiban,” ujarnya.

Terkait dengan netralitas Polri dalam Pilkada 2024, Djoko menegaskan bahwa Polda Sulteng sejak awal telah berkomitmen untuk menjaga netralitas. “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28, yang menyatakan bahwa Polri tidak terlibat dalam politik praktis,” ungkapnya.

Djoko menambahkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana jika melanggar ketentuan hukum.

“Anggota Polri yang tidak netral, kami pastikan akan diproses sesuai hukum, baik dari sisi disiplin, kode etik, ataupun pidana jika masuk dalam ranah pidana,” pungkasnya.

Polda Sulteng menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, dan selalu memverifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan informasi yang dapat merusak keamanan dan ketertiban.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button