Polisi Amankan 240 Liter Miras Cap Tikus di Pagimana, Tiga Pelaku Ditangkap

Luwuk.today, Banggai – Kepolisian berhasil mengamankan 240 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam operasi penertiban di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Rabu (18/9/2024). Tiga orang pria yang diduga sebagai pemilik miras tersebut turut diamankan dalam operasi yang berlangsung di Desa Pinapuan.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, mengonfirmasi penangkapan ini. “Kami berhasil mengamankan tiga orang yang membawa miras jenis cap tikus sebanyak 240 liter,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Ketiga pelaku, EH (27), JL (24), dan WS (26), ditangkap sekitar pukul 02.00 WITA ketika sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Balantak. Berdasarkan laporan warga, ketiganya diketahui membawa miras dari Desa Bulu. Polisi segera bertindak dan mencegat mereka di Jalan Raya Desa Pinapuan.
Saat penangkapan, polisi menemukan total 207 bungkus miras cap tikus yang diangkut menggunakan tiga sepeda motor, yakni Yamaha N-Max, Yamaha MX King, dan Honda Beat Street, semuanya tanpa pelat nomor kendaraan (TNKB). “Dari tiga motor tersebut, kami menyita 67 bungkus dari Yamaha N-Max, 73 bungkus dari Yamaha MX King, dan 67 bungkus lagi dari Honda Beat Street. Totalnya setara dengan 20 galon atau sekitar 240 liter,” ungkap AKP Laata.
Ketiga pelaku dan barang bukti miras kini diamankan di Polsek Pagimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses pemeriksaan sedang berlangsung, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
AKP Laata menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Pagimana, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.