Peristiwa

Polisi Gagalkan Penyelundupan 100 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Rakyat Luwuk

Luwuk.today, Banggai – Aparat Kepolisian dari Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Luwuk kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Senin (1/9/2025) malam.

Kapolsubsektor Kawasan Pelabuhan Luwuk, Ipda James N. Runtu, mengungkapkan bahwa penggagalan tersebut terjadi saat pihaknya melakukan penggeledahan rutin terhadap kapal yang akan berangkat menuju Pelabuhan Bobong, Wayo, Kecamatan Taliabu, Pulau Taliabu, Maluku Utara. “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua karung mencurigakan,” ujar Ipda James saat memberikan keterangan pada Selasa (2/9/2025) siang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, karung tersebut berisi dus-dus yang menyerupai kemasan air mineral, namun ternyata berisi Cap Tikus. “Barang tersebut didesain agar menyerupai air mineral, tetapi setelah diperiksa, terbukti itu adalah Cap Tikus,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 100 botol kemasan 600 ml, dengan setiap dus berisi 50 botol. “Jadi totalnya 100 botol,” tambah Ipda James.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki identitas pemilik barang yang telah diketahui dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengungkap tujuan akhir miras tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan.

Ipda James menegaskan bahwa KP3 Luwuk akan terus memperketat pengawasan di area pelabuhan guna mencegah peredaran barang terlarang. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat demi mencegah peredaran miras ilegal yang dapat meresahkan masyarakat,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button