Polisi Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus di Kota Luwuk

Luwuk.today, Banggai – Satuan Samapta Polres Banggai kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (30/8/2025) pukul 22.00 WITA. Penemuan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat terganggu akibat peredaran miras ilegal.
Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi penyimpanan miras. Saat melaksanakan patroli rutin malam Minggu, petugas mencurigai sebuah rumah milik AM (59), warga asal Desa Panyili, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpanan cap tikus. Kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan,” ungkap AKP Jimyarto Anasim pada Minggu (31/8/2025) pagi.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima botol cap tikus ukuran 600 ml. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Markas Komando (Mako) Sat Samapta untuk diproses lebih lanjut, termasuk dimusnahkan. Pelaku, AM, diberikan imbauan oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan mendalami asal-usul miras ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran minuman keras ilegal,” tegas AKP Jimyarto.
Peredaran miras ilegal seperti cap tikus menjadi perhatian serius karena dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tindakan kriminal dan kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Polres Banggai berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan tindakan tegas guna mencegah peredaran miras di wilayahnya.



