Polisi Tangkap Ayah Tiri yang Diduga Perkosa Anak Kandung Istri di Bunta

Luwuk.today, Banggai – Seorang pria berinisial AR (23) warga Kabupaten Parigi Moutong ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, setelah orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bunta, Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan ayah tiri korban, memasuki kamar korban dan memulai tindakan cabul dengan memegang bagian dada korban. Selanjutnya, pelaku membuka celana korban hingga terjadi persetubuhan. “Tindak pidana ini dilakukan sebanyak dua kali di bulan September 2025, meskipun tanggal pastinya tidak diingat lagi oleh korban,” ujar AKP Tio saat dikonfirmasi media pada Senin (29/9).
Korban berusia 15 tahun dan diketahui sudah tidak bersekolah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas AKP Tio.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga. Polres Banggai berkomitmen untuk menangani kasus semacam ini secara tegas guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.