Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Luwuk Banggai

Luwuk.today, Banggai – Seorang pemuda berinisial AM (21), warga Desa Moilong, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya, FDM (26). Penangkapan dilakukan di Desa Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, pada Kamis sore (6/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menyatakan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah timnya menerima laporan dan melakukan penyelidikan. “Menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Tio.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Jalan Klabat, Luwuk. Saat itu, korban sedang tidur di kamar ketika pelaku datang secara paksa untuk membawa anak mereka yang berusia 1 tahun 7 bulan. Pertengkaran pun pecah, yang berujung pada penganiayaan.

“Pelaku menendang perut korban, mencekik, menampar, dan mendorong hingga korban terbentur ke tembok. Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan di seluruh badan,” urai Tio.

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai sopir rental. Keduanya merupakan pasangan yang telah menikah secara siri selama tiga tahun, namun telah pisah ranjang sekitar sebulan terakhir karena masalah rumah tangga.

Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlibat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button