Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Buron Dua Tahun di Luwuk, RA Akui Perbuatannya

Luwuk.today, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai berhasil menangkap pelaku penganiayaan RA (20) yang selama dua tahun menjadi buronan. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di rumah warga di Komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk, pada Kamis (18/9/2025) pukul 10.20 Wita.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan RA terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan RE. Martadinata tepat di depan eks Hotel Wisata Luwuk. Saat itu, RA menusuk korban sebanyak lima kali di bagian perut, lengan dan tangan kanan, bahu, serta pinggang. Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa setelah melakukan penganiayaan, RA langsung melarikan diri. “Ia melarikan diri usai menjual HP miliknya untuk biaya tiba ke Papua,” papar AKP Tio. Pelaku sempat bersembunyi di Kecamatan Batui, kemudian ke Kabupaten Banggai Laut, sebelum akhirnya mencapai Papua.
“Kejadian di tahun 2023, ia diringkus setelah baru seminggu berada di Luwuk,” tambah AKP Tio. Tim Reskrim Polres Banggai melakukan penyelidikan intensif dan memantau pergerakan pelaku, yang akhirnya membuahkan hasil penangkapan tanpa perlawanan signifikan.
RA yang mengakui perbuatannya kini diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diharapkan segera diselesaikan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang ditemui. Penangkapan RA menjadi salah satu bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di wilayah Banggai.



