Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Gudang PT Setia Sentosa Niaga, Kerugian Rp100 Juta

Luwuk.today, Banggai – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian di gudang milik PT Setia Sentosa Niaga, Desa Koyoan, Kecamatan Nambo, pada Jumat malam (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Seorang pria berinisial YN alias Anto (22), warga Desa Labotan, Kecamatan Lamala, Banggai, diamankan sebagai pelaku utama.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa penangkapan Anto berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh George Sambeta (35), warga Desa Solan, Kecamatan Kintom, selaku kepala gudang PT Setia Sentosa Niaga. Pelapor curiga karena sejumlah barang di gudang terus mengalami penurunan stok setiap hari.
“Selanjutnya, pelapor mengecek rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku masuk ke gudang melalui ventilasi, kemudian mengeluarkan barang-barang curian,” ujar Tio. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Tim Unit I Tipidum Reskrim Polres Banggai melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya mengamankan pelaku di lokasi. Dalam proses interogasi, Anto mengakui perbuatannya. Terungkap bahwa sebagian hasil curian telah dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 3 karton sabun mandi dan 20 karton susu formula,” tambah Tio. Saat ini, pelaku dan barang bukti disimpan di Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk meningkatkan keamanan gudang, terutama dengan memanfaatkan teknologi CCTV dan patroli rutin. Polres Banggai terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.



