Polres Banggai Amankan Pengemudi Ojek Online Terduga Pelaku Penganiayaan

Luwuk.today, Banggai, 11 Januari 2024 – Seorang pemuda berinisial HK (22), pengemudi ojek online dan warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, telah diamankan oleh Polres Banggai.
Dia diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Arifin Hasan (40), warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, yang merupakan karyawan MACF Finance.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, membenarkan penangkapan tersebut. “Terduga pelaku inisial HK diamankan pada hari Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, di rumahnya yang berada di Jalan Trans 7, Simpong,” jelas AKP Tio Tondy.
Insiden penganiayaan ini terjadi di Kompleks Pasar Simpong, Luwuk Selatan, pada hari Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 Wita. Menurut laporan, kejadian bermula ketika korban, Arifin Hasan, mendatangi HK untuk menagih angsuran sepeda motor.
“Saat itu, pelapor menemui terlapor yang merupakan konsumen MACF Finance untuk menagih pembayaran sepeda motor. Terlapor mengklaim bahwa motor tersebut sudah lunas dan BPKB berada di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Situasi memanas ketika HK, yang menjadi terlapor, mengajak korban untuk berkelahi dan langsung memukul korban dengan tangan terkepal di bibir bagian bawah hingga berdarah.
HK saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik secara damai dan prosedural, khususnya dalam hal penagihan hutang.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan kesaksian yang lebih lengkap terkait insiden ini. Keselamatan dan keadilan bagi korban menjadi prioritas dalam penyelesaian kasus ini.



