Polres Banggai Berhasil Ungkap 51 Kasus Narkoba di Bawah Kepemimpinan AKBP Ade Nuramdani

Luwuk.today, Banggai, 10 Januari 2024 – Komitmen Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banggai terbukti bukan sekadar janji.
Selama tahun 2023, di bawah kepemimpinannya, Polres Banggai berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba.
Penangkapan terbaru terjadi pada Senin, 8 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 Wita. Jajaran Polsek Toili berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Kedua pria tersebut berinisial AN alias R (27) dan DU (23), masing-masing warga Desa Rusa Kencana dan Desa Karya Jaya, Kecamatan Moilong.
Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “Kemarin kita menggerebek salah satu rumah yang sudah menjadi Target Operasi (TO),” ujar Iptu Nanang Afrioko kepada wartawan di Mapolsek Toili.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 18 sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 2,66 gram yang diduga sabu-sabu. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain seperti uang tunai, seperangkat alat hisap sabu, timbangan digital, ponsel, dan sendok takar dari pipet.
AN alias R, salah satu pelaku, mengakui bahwa semua barang bukti narkoba tersebut merupakan miliknya. “Kedua pelaku ditangkap di TKP saat sedang asyik memakai sabu-sabu,” tambah Iptu Nanang.
Berdasarkan keterangan AN, barang haram tersebut didapat dari seorang pria di wilayah Kabupaten Bungku Utara, yang hanya berhubungan melalui ponsel. “Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, kita akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai,” pungkas Iptu Nanang.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, menegaskan kembali dedikasi dan komitmen AKBP Ade Nuramdani terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.



