Polres Banggai Serahkan Tersangka Kasus ITE Isu SARA ke Kejari Banggai

Luwuk.today, Banggai – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banggai menyerahkan berkas tahap II perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan muatan isu SARA kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai pada Kamis (10/4/2025) pukul 10.00 Wita. Tersangka, SS (39), bersama barang bukti, resmi dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S. Muda, mengatakan penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Putu Diana Andriyani. “Kami serahkan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II perkara tindak pidana ITE terkait SARA,” ujarnya saat ditemui wartawan usai penyerahan.
Menurut AKP Al Amin, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara SS dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Banggai. “Berkas dinyatakan lengkap sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Banggai nomor B-611/P.2.11/Enz.1/3/2025 tertanggal 14 Maret 2025,” jelasnya.
Tersangka SS disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus ini bermula dari unggahan SS di akun Facebook pribadinya pada 6 Desember 2024 pukul 12.46 Wita. Ia diduga mengedit petunjuk arah Masjid Al-Ukhuwah menjadi “Masjid Al-Kalah” dan mempostingnya, yang kemudian memicu kontroversi karena mengandung unsur SARA.
AKP Al Amin menuturkan bahwa SS mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar. “Tersangka mengaku mengedit dan memposting sebagai lelucon dan gurauan,” terangnya. Namun, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum karena berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya tahap penyidikan di kepolisian. Kini, proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejari Banggai untuk menentukan langkah persidangan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak bermedia sosial agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun sosial yang merugikan.



