Polres Banggai Tangkap 26 Tersangka Narkoba dalam Tiga Bulan, Amankan 174 Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang
Luwuk.today, Banggai – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil menangkap 26 tersangka terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/10) pukul 13.00 WITA di Aula Maleo Mapolres Banggai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, memimpin konferensi pers tersebut. Ia mengungkapkan bahwa 26 tersangka, yang terdiri dari 24 pria dan 2 wanita, terlibat dalam sembilan kasus pengungkapan. “Para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu rute Luwuk-Palu serta peredaran obat-obatan berbahaya dari jaringan Pulau Jawa,” ujar AKP Hasanuddin.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 145 sachet narkotika jenis sabu dengan total berat 174,91 gram serta 5.196 butir obat-obatan terlarang. AKP Hasanuddin menambahkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polres Banggai telah mengungkap 77 kasus narkoba dan obat berbahaya, meningkat 8% dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 71 kasus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp1 juta hingga maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati dengan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 106 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sigi ini menegaskan bahwa Polres Banggai akan terus memperketat pengawasan, penindakan, dan pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian. Bersama, kita wujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Hasanuddin.
Konferensi pers ini menjadi wujud komitmen Polres Banggai dalam menekan peredaran narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.



