Daerah

Polres Banggai Tangkap Pelaku Tindak Pidana ITE Isu SARA

Luwuk.today, Banggai – Polres Banggai berhasil menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), berinisial SS. Pelaku ditangkap di Jalan Pulau Masa Lembo, Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat (6/12/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan bahwa pelaku diamankan karena diduga telah memposting konten yang mengandung isu SARA melalui akun media sosial miliknya. Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa konten yang diunggah berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Konten yang diunggah pelaku menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ujar AKP Tio. Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengedit dan menyebarkan postingan yang menyebutkan nama Masjid Al-Ukhuwah menjadi Masjid Al-Kalah, yang kemudian dibagikan melalui platform Facebook.

Polisi juga menyita sebuah ponsel merek Xiomi yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten yang meresahkan tersebut. “SS sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tambah AKP Tio.

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, menegaskan agar masyarakat berhenti menyebarkan isu SARA, hoaks, dan ujaran kebencian, terutama yang berkaitan dengan Pilkada. “Mari kita rajut persatuan dan kedamaian di tanah Babasalan. Torang samua basudara,” ajak Kapolres.

Polres Banggai menghimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial dan menjaga kerukunan antar sesama.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button