Daerah

Polres Banggai Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak 13 Tahun, Pelaku Sudah Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Serupa

Luwuk.today, Banggai – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai berhasil menuntaskan kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang berprofesi sebagai mucikari. Korban berusia 13 tahun, siswi kelas 6 SD asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pelaku berinisial DA alias Diki (23), seorang sopir warga Desa Buon Mandiri, Kecamatan Luwuk Utara. Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman 14 tahun 6 bulan penjara di Lapas Kelas IIB Luwuk atas dua kasus persetubuhan anak sebelumnya.

Kanit PPA Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka, SH, menjelaskan kronologi kasus kepada awak media pada Selasa (2/12/2025). Korban dan pelaku saling kenal melalui Facebook pada Mei 2024, kemudian menjalin hubungan pacaran. Korban akhirnya mendatangi rumah tersangka dan disetubuhi sebanyak tiga kali.

“Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memaksa korban melayani beberapa lelaki hidung belang di wilayah Luwuk Timur dengan tarif Rp150.000 hingga Rp300.000 per sekali kencan,” ungkap Tamaka.

Kasus terungkap setelah orang tua melaporkan anaknya hilang. Penyidik Unit PPA langsung bergerak cepat hingga berhasil mengungkap praktik eksploitasi tersebut.

Hari ini, Selasa (2/12/2025), bertempat di Lapas Kelas IIB Luwuk, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Kami sangat prihatin karena korbannya masih anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi yang keji dan sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tegas IPDA Herdison Tamaka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang PenetAPAN Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Kanit PPA mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar lebih waspada serta mengawasi pergaulan anak, terutama di media sosial.

“Jangan ragu melapor jika melihat atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak. Kami berkomitmen penuh melindungi generasi muda Banggai dari predator seksual,” tutup Tamaka.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button