Polsek Bualemo Berhasil Amankan DPO Pelaku Pencurian Hasil Bumi di Desa Dwi Karya

Luwuk.today, Banggai – Kepolisian Sektor (Polsek) Bualemo berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian hasil bumi di Desa Dwi Karya, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai. Pelaku yang berinisial DS (45), merupakan warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. DS ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Morowali Utara pada Kamis (8/8/2024).
Penangkapan DS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/09/VI/2024/SPKT/Sek-Bualemo/Polres Banggai/Polda Sulteng. Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari koordinasi antara Polsek Bualemo dengan Satreskrim Polres Morowali Utara. “Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin, 24 Juni 2024,” ujar AKP Haryadi.
Lebih lanjut, AKP Haryadi juga mengungkapkan bahwa sebelum DS ditangkap, polisi telah lebih dahulu mengamankan pelaku lainnya, yaitu MW (20), yang merupakan warga Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana. MW ditangkap pada Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam aksi pencurian ini, para pelaku berhasil membawa kabur 182 kilogram biji cokelat dan 40 kilogram cengkeh milik korban. Selain menangkap DS, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah mobil Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DN 8672 CS yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Saat ini, DS dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bualemo untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Banggai.
 
				


