Polsek Bualemo Selesaikan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung melalui Restorative Justice

Luwuk.today, Banggai, Sabtu (5/10/2024) – Polsek Bualemo berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan antar saudara kandung dari Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, melalui proses Restorative Justice. Kasus ini melibatkan dua saudara, HO (49) sang kakak dan MO (38) sang adik, yang sempat terlibat pertikaian hingga berujung kekerasan fisik.
Menurut Kapolsek Bualemo, AKP Haryadi SH, insiden ini terjadi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 15.00 WITA di rumah orang tua mereka. “Kejadian bermula dari percekcokan terkait cucian piring kotor di dapur yang belum dibersihkan, yang memicu emosi sang kakak dan berujung pada pemukulan menggunakan besi stainless,” jelasnya. Pemukulan tersebut mengakibatkan MO mengalami memar di lengan kanan dan luka robek di belakang kepala.
Setelah menerima laporan, Polsek Bualemo mengadakan mediasi antara kedua belah pihak, yang juga dihadiri oleh keluarga dan aparat desa setempat. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (5/10/2024) pukul 15.30 WITA di Polsek Bualemo.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian memberikan pencerahan dan edukasi kepada kedua saudara untuk menyelesaikan konflik secara damai. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan bersama.
“Ini merupakan upaya kita dalam menjaga keharmonisan masyarakat dengan menyelesaikan konflik secara damai melalui Restorative Justice,” pungkas AKP Haryadi.
 
				


