Polsek Bunta Amankan Ratusan Liter Miras Cap Tikus di Jalan Trans Sulawesi

Luwuk.today, Bunta – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunta berhasil mengamankan sekitar 300 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dari sebuah mobil penumpang dalam operasi pemberantasan minuman beralkohol. Operasi ini dilakukan pada Kamis (19/9/2024) sore, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pongian, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Bunta, IPTU Tamrin Luntaya, mengungkapkan bahwa barang ilegal tersebut berasal dari Bunta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Luwuk. “Barang haram yang berasal dari Bunta itu hendak diedarkan di wilayah Kota Luwuk,” ujar IPTU Tamrin.
Petugas telah mengintai mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DN 1457 CY, yang dicurigai membawa minuman keras. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus yang disimpan dalam galon dan dos.
“Polisi mengamankan sekitar 300 liter cap tikus dengan rincian 10 galon berisi 20 liter dan 5 dos yang juga berisi 20 liter miras,” jelas Kapolsek. Selain itu, polisi juga menahan seorang sopir berinisial RM (53), warga Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, yang mengendarai mobil tersebut.
IPTU Tamrin menambahkan bahwa minuman keras tersebut dipasok ke Kota Luwuk melalui berbagai cara, salah satunya menggunakan mobil penumpang yang melintasi rute Bunta-Luwuk.
“Kita terus memantau jalur-jalur yang digunakan untuk memasok minuman keras ke wilayah kita. Para pelaku berusaha menyelundupkan miras dengan berbagai cara, tapi kita tidak akan memberi ruang sekecil apapun. Kami akan terus menindak tegas,” tegasnya.
Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bunta dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum mereka, khususnya dalam mencegah dampak negatif dari konsumsi alkohol yang ilegal di masyarakat.
Kini, RM dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bunta untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi miras ilegal di daerah tersebut.



