Polsek Bunta Gerebek Lokasi Produksi Minuman Keras di Perkebunan Kalimbatu

Luwuk.today, Banggai – Aparat Polsek Bunta yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Tamrin Luntaya berhasil menggerebek pondok produksi minuman keras jenis cap tikus di area perkebunan Kalimbatu, Desa Dowiwi, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, pada Minggu (22/9/2024). Penggerebekan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Pondok tempat penyulingan minuman keras tersebut sengaja dibangun di tengah perkebunan warga untuk menghindari pantauan pihak berwajib. Namun, berkat informasi dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil menemukan lokasi tersebut. Penggerebekan ini turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Kapolsek Bunta, IPTU Tamrin Luntaya, mengungkapkan bahwa pemilik pondok yang diketahui berinisial KE sudah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
“Saat kami tiba di lokasi, pemilik tempat penyulingan sudah tidak berada di tempat,” ujar IPTU Tamrin.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 6 galon saguer yang merupakan bahan baku minuman keras cap tikus. Barang bukti ini langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dituangkan ke tanah. Selain itu, 1 galon berisi 20 liter minuman keras jenis cap tikus berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bunta.
“Kami musnahkan 6 galon saguer di tempat, sedangkan 1 galon cap tikus kami amankan untuk barang bukti,” tambahnya.
IPTU Tamrin menegaskan bahwa upaya pemberantasan produksi dan peredaran minuman keras akan terus dilakukan, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif selama masa pemilu.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas miras guna menjaga kondusivitas kamtibmas menjelang Pilkada 2024,” pungkas IPTU Tamrin.



