Polsek Kintom Mediasi Kasus Pencurian Mesin Rumput, Pelaku dan Korban Berdamai

Luwuk.today, Kintom – Polsek Kintom, Polres Banggai, melaksanakan upaya mediasi untuk kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda berinisial FM (20) sebagai pelaku dan Iswandy Kuamas (42) sebagai korban. Mediasi berlangsung pada Senin (29/9/2025) di Mapolsek Kintom dengan pendekatan Restorative Justice, dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak serta Bhabinkamtibmas setempat.
Kejadian pencurian terjadi pada 24 September 2025, ketika FM mengambil mesin (sensor) rumput milik korban. Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat berdamai setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kepolisian. “Pihak FM meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ujar Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar.
Sementara itu, korban Iswandy Kuamas telah memaafkan pelaku dan mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedepankan keadilan restoratif, di mana polisi memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Pendekatan mediasi seperti ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan secara damai, sehingga memulihkan hubungan antarwarga dan mengurangi beban sistem peradilan.