Peristiwa

Polsek Pagimana Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Tiri

Luwuk.today, Pagimana – Polsek Pagimana, melalui Kanit Reskrim IPDA Alwi Polii, resmi melimpahkan berkas perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka berinisial MH (34), ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Rabu (22/1/2025). MH, yang merupakan ayah tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan sudah kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Laata.

Proses pelimpahan ini menandai kesiapan berkas untuk menuju tahap persidangan. Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Pagimana, mengingat sifat pelanggaran hukum yang melibatkan anak sebagai korban, serta status tersangka sebagai orang terdekat yang seharusnya melindungi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas tindak kekerasan terhadap anak, termasuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button