Polsek Pagimana Selesaikan Kasus Penganiayaan Antar Saudara dengan Restorative Justice

Luwuk.today, Pagimana – Polsek Pagimana berhasil menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice. Bhabinkamtibmas Desa Poh, Bripka Fadjri, memediasi penyelesaian konflik antara dua saudara yang bertikai, UL (40) dan NI (29), di Desa Lamo, Kecamatan Pagimana.
Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di rumah mereka di Desa Lamo. Percekcokan berawal ketika UL meminta uang kepada adiknya, NI, untuk membeli kartu perdana handphone. Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh NI, yang kemudian memicu adu mulut antara keduanya.
“Korban mengeluarkan kalimat yang membuat kakaknya tersinggung, sehingga terjadilah pemukulan tersebut,” jelas AKP Laata.
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas segera menggelar pertemuan mediasi di Polsek Kintom pada pukul 17.00 WITA. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pencerahan dan mencari solusi damai antara kedua pihak yang berselisih.
Dalam proses mediasi, Bripka Fadjri berhasil membawa kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Kakak beradik tersebut sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menandatangani surat kesepakatan bersama.
“Akhirnya, kakak beradik yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan bersama,” pungkas AKP Laata.
Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polsek Pagimana ini menunjukkan efektivitas dalam menyelesaikan konflik antarwarga dengan cara damai, mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan menghindari proses hukum yang panjang.



